Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026, Nopri Agustian, mengatakan kompetisi ini tidak hanya ditujukan bagi insan pers, tetapi juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam sosialisasi dan edukasi kepemiluan.
KPU RI.jpg
trustjabar.com — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 mulai 8 hingga 22 Oktober 2026. Kompetisi ini mengangkat tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia” dan menyediakan tiga kategori lomba, yakni karya tulis jurnalistik, foto, dan video.
Ajang tahunan ini menjadi ruang bagi jurnalis dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan serta perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi Indonesia melalui karya jurnalistik maupun konten kreatif.
Baca Juga: Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung
Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026, Nopri Agustian, mengatakan kompetisi ini tidak hanya ditujukan bagi insan pers, tetapi juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam sosialisasi dan edukasi kepemiluan.
“Kami berharap Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dapat menjadi ruang yang semakin luas bagi jurnalis maupun masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, dan perspektifnya mengenai pemilu dan demokrasi Indonesia,” ujar Nopri, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KPP DEM.
Dalam penyelenggaraan tahun ini, panitia menetapkan lima subtema yang dapat menjadi acuan peserta dalam membuat karya, yaitu:
Kelima subtema tersebut mencakup berbagai aspek demokrasi, mulai dari transformasi digital penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, pelayanan publik, reformasi sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan.
Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 menyediakan tiga kategori kompetisi, yaitu karya tulis jurnalistik, foto, dan video. Panitia juga memperluas kesempatan berpartisipasi melalui sejumlah perubahan ketentuan.
Pada kategori karya tulis jurnalistik, peserta kini dapat mengikutsertakan karya opini atau esai. Ketentuan ini memperluas pilihan karya yang sebelumnya lebih berfokus pada berita langsung atau hard news.
Sementara itu, kategori video kini terbuka bagi jurnalis maupun masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga. Sebelumnya, kategori ini lebih berfokus pada karya jurnalistik yang dibuat oleh jurnalis.
“Khusus kategori video, tahun ini kami memberikan ruang yang lebih luas karena dapat diikuti masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga,” kata Nopri.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat diharapkan menghadirkan lebih banyak perspektif mengenai perjalanan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Adapun kategori foto pada dasarnya masih mengikuti ketentuan yang relatif sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Panitia menetapkan persyaratan peserta berdasarkan kategori lomba. Kategori karya tulis jurnalistik dan foto khusus bagi jurnalis, sedangkan kategori video dapat diikuti jurnalis maupun masyarakat umum.
Setiap karya wajib sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema yang telah ditentukan. Karya harus asli, bukan hasil plagiasi, serta belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun-tahun sebelumnya.
Peserta maupun karya yang sebelumnya telah menjadi pemenang dalam kompetisi Anugerah Jurnalistik KPU RI juga tidak diperkenankan mengikuti kompetisi ini.
Calon peserta wajib melampirkan identitas diri. Jurnalis harus menyertakan foto kartu identitas pers, sedangkan peserta dari masyarakat umum wajib melampirkan foto KTP.
Panitia juga melarang karya yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Panitia berhak memverifikasi keaslian dan orisinalitas setiap karya. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lomba, panitia dapat mendiskualifikasi peserta.
Baca juga: Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana
Setiap kategori akan dinilai oleh tiga orang juri yang terdiri atas pimpinan KPU RI serta profesional di bidang jurnalistik dan konten kreatif. Keputusan dewan juri bersifat independen, objektif, dan final.
Peserta yang mengikuti kompetisi ini menyatakan bersedia memberikan izin kepada panitia dan KPU RI untuk menggunakan karya yang didaftarkan sebagai bagian dari publikasi, dokumentasi, edukasi, dan promosi kegiatan. Penggunaan karya tetap harus mencantumkan nama pembuatnya.
Peserta juga diwajibkan mengunggah karya yang diikutsertakan melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar: #HUT73KPURI, #KPPDEM, #AnugerahJurnalistikKPURI2026. (Imn/trustjabar/R3)
Komentar
0 komentar untuk Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.