Sabtu, 03 Oktober 2026
Breaking News
inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang
Bandung Raya
Daerah
Hukum dan Kriminal
Penulis: Cep 2025-08-01 07:19:00

Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Welas Asih di Kabupaten Bandung Milik Pemprov Jabar Diputus Sepihak

Permasalahan pengelolaan lahan parkir di RSUD Welas Asih saat ini tengah dalam proses gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Welas Asih di Kabupaten Bandung Milik Pemprov Jabar Diputus Sepihak

Permasalahan pengelolaan lahan parkir di RSUD Welas Asih saat ini tengah dalam proses gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bale Bandung.

trustjabar.com – Permasalahan pengelolaan lahan parkir di RSUD Welas Asih saat ini tengah dalam proses gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kuasa Hukum penguggat Alamsyah, SH, MH, CLA mengatakan, masalah pengelolaan parkir di RSUD Welas Asih ada dugaan kuat telah terjadi penyelewengan. Hal ini terungkap dengan pemutusan sepihak pengelolaan parkir RSUD Welas Asih. Padahak hak pengelolaan belum habis kontrak.

Menurut Alamsyah, kasus ini sudah masuk ke dalam proses hukum dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan sudah menjalani dua kali sidang. Masalah lahan parkir di RSUD Welas Asih merupakan ranah internal perusahaan pengelola. Namun dalam praktiknya dugaan kuat ada keterlibatan dari pihak Rumah Sakit Welas Asih yang mengatur pergantian pengelola.

"Ini polemik internal antar pengelolaan antara AR dengan WAW RSUD Welas Asih, tapi dugaanya ada pihak yang sengaja mengatur masalah ini," kata Alamsyah dalam keterangannya.

Pemutusan Sepihak Pengelolaan Parkir Merugikan

Menurutnya, AR merasa dirugikan dengan pemutusan pengeolaan lahan parkir secara sepihak. Padahal dalam penyampaian laporan selalu terbuka dan transparan. Berdasarkan data, pengelolaan parkir telah pidah tangan kepada perusahaan lain atas sepengetahuan menejemen dari pihak RSUD Welas Asih.

Akan tetapi ketika konfirmasi, manajemen RSUD Welas Asih tidak bisa memberikan keterangan. Alamsyah berharap, agar pihak manajemen bisa memfasilitasi masalah pengelolaan dengan jalur mediasi.

Gugatan perdata ini sebagai bentuk untuk menuntut keadilan atas perlakuan WAW yang sebelumnya telah sepakat untuk mengelola lahan parkir. Namun, tanpa sebab jelas, pengelolaan malah pindah ke pihak lain dengan klaim sudah sepengetahuan manajemen RSUD Welas Asih atau Al Ihsan.

Dalam pengelolaan, banyak temuan kejanggalan-kejanggalan yang menjurus pada dugaan manipulasi data. Dengan begitu, gugatan hukum ini harapannya ada titik terang agar permasalahan pengelolaan lahan parkir bisa selesai dengan jalur mediasi.

Akan tetapi, jika tidak ada kesepakatan atau menemui jalan buntu maka langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan. Alamsyah menilai, unsur tindakan korupsi bisa saja  membuat laporan pengaduan.

Jika dalam proses sidang perdata ditemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi. "Unsur penggelapan yang melibatkan RSUD Welas Asih dan pihak perusahaan pengelola, memungkinkan bisa saja terjadi," cetus Alamsyah.

Komentar

0 komentar untuk Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Welas Asih di Kabupaten Bandung Milik Pemprov Jabar Diputus Sepihak

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar