Selasa, 04 Agustus 2026
Breaking News
Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial
Bandung Raya
Daerah
Hukum dan Kriminal
Penulis: Asep 2025-08-05 17:33:00

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru Bandung, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akhirnya mengungkap modif kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar ZA (17) oleh tersangka TN (21).

Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru Bandung, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengungkap fakta motif di balik kasus pembunuhan pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Asep Awal/trustjabar

trustjabar.com – Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akhirnya mengungkap modif kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar ZA (17) oleh tersangka TN (21). Dari keterangan tersangka, polisi menduga kuat dilatarbelakangi faktor dendam kepada korban.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan kepada pelajar ini terjadi pada Jumat 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Tak ayal, kejadian ini pun sempat menggegerkan warga sekitar. Dari keterangan polisi, korban ZA merupakan pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung. Sedangkan tersangka TN (21) seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga : DPRD Jawa Barat Dorong Penyelesaian Damai Terkait Kasus Doxing Terhadap Direktur DEEP

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK di Cibiru Kota Bandung itu terjadi karena latar belakang keduanya sempat berselisih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di dada sebelah kiri yang mengakibatkan tewas seketika. Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah video dan foto kejadian viral beredar luas di media sosial. Warganet yang mengetahui video tersebut mengecam keras aksi kekerasan tersangka.

Sempat Melarikan Diri, Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Pelajar di Rumahnya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, kejadian berlangsung di samping bengkel motor yang berlokasi di Jalan Cikuda, Kota Bandung. Setelah beberapa jam dari kejadian, polisi akhirnya bisa membekuk tersangka di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, latar belakang TN menghabisi nyawa ZA lantaran sebelumnya sempat berselisih. "Dugaan motif kasus pembunuhan kepada pelajar ini karena pelaku sakit hati. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Baca Juga : Pejalan Kaki Tertemper KRL di Bandung, Diduga Menerobos Pintu Perlintasan

“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," Budi menambahkan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, satu sweater hitam, serta kaos hitam pelaku saat kejadian berlangsung. Atas kasus pembunuhan kepada pelajar ini, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Asep Awal/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru Bandung, Pelaku Diduga Menyimpan Dendam

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar