Selasa, 04 Agustus 2026
Breaking News
Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial
Bandung Raya
Daerah
Penulis: Cep 2026-03-23 06:32:00

Selama Periode Ini Ribuan Sopir Angkot Cibadak Sukabumi Dilarang Beroperasi, Pemprov Jawa Barat Beri Kompensasi

Para sopir angkot di Cibadak ini diminta tidak beroperasi sementara selama libur Idulfitri, terhitung mulai tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026. Hari-hari tersebut disesuaikan dengan prakiraan potensi kepadatan lalu lintas yang akan terjadi.

Selama Periode Ini Ribuan Sopir Angkot Cibadak Sukabumi Dilarang Beroperasi, Pemprov Jawa Barat Beri Kompensasi

Angkot Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, Pemprov Jabar memberikan kompensasi kepada ribuan sopir angkot Cibadak Sukabumi yang terkena larangan beroperasi sementara. Foto: ist/net

trustjabar.com – Untuk mengurangi beban lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, Pemprov Jawa Barat meliburkan 1.120 sopir angkot di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Agar tidak kehilangan pendapatan, Pemprov Jawa Barat memberikan kompensasi kepada ribuan sopir angkot itu sebesar Rp 200.000 per hari.

Baca Juga : Jawa Barat Miliki Potensi Besar Jadi Pionir Ekonomi Syariah Nasional Bahkan Global

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin mengatakan, kebijakan meliburkan para sopir angkot Cibadak itu atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengatakan, setidaknya terdapat enam trayek di Kabupaten Sukabumi yang beroperasi di wilayah Cibadak yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Para sopir angkot di Cibadak ini diminta tidak beroperasi sementara selama libur Idulfitri, terhitung mulai tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026. Hari-hari tersebut disesuaikan dengan prakiraan potensi kepadatan lalu lintas yang akan terjadi.

“Sebagai pengganti, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat, memberikan kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari kepada masing-masing sopir di Cibadak,” ucapnya.

Dengan penghentian operasional sementara angkot ini, pihaknya berharap arus lalu lintas bisa lebih lancar, terutama saat arus balik Lebaran.

Sebelum memberikan kompensasi, kata Diding, pihaknya telah mendata para sopir angkot di Cibadak. Proses pendataan dilakukan secara detail agar penyaluran kompensasi tepat sasaran. Setelah pengumpulan dan validasi data, Pemprov Jawa Barat menyalurkan uang kompensasi itu melalui bank. Hal tersebut agar lebih transparan dan langsung masuk ke rekening penerima.

Untuk memastikan hanya sopir angkot aktif yang menerima kompensasi, Dinas Perhubungan Jawa Barat berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten. Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga melipatkan Organda dalam pendataan. Adapun, pengaturan pembagian kompensasi menjadi kesepakatan antara sopir dan pemilik angkot.

Sopir Angkot Cibadak Sumringah Terima Kompensasi

Diding mengklaim, dengan adanya program ini para sopir angkot Cibadak menyambut positif.

“Alhamdulillah, setelah kami memberikan pemahaman, semua menerima dengan baik karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Baca Juga : Tak Mau Macet Saat Mudik Lebaran? Inilah Pilihan Jalur Alternatif di Jawa Barat

Sopir angkot Cibadak yang tetap beroperasi padahal sudah menerima kompensasi, Diding menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban secara persuasif. Demikian pula jika masih ada sopir yang belum terdata pada hari ini, dapat langsung berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi.

“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” ucap Diding. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Selama Periode Ini Ribuan Sopir Angkot Cibadak Sukabumi Dilarang Beroperasi, Pemprov Jawa Barat Beri Kompensasi

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar