Senin, 03 Agustus 2026
Breaking News
Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial
Ekonomi
Nasional
Penulis: Cep 2026-03-26 23:41:00

OJK Tegaskan Moratorium Izin Perusahaan Pinjol Baru Selama 2026

OJK saat ini masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending. Langkah moratorium izin ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol.

OJK Tegaskan Moratorium Izin Perusahaan Pinjol Baru Selama 2026

OJK masih memberlakukan moratorium izin perusahan pinjol baru selama 2026. Foto: ist/net

trustjabar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan moratorium izin pinjaman online (pinjol) selama 2026. OJK menegaskan, saat ini lembaga pengawas otoritas jasa keuangan itu masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending.

Baca Juga : Fenomena Pinjaman Online Bukan Sekadar Isu Ekonomi, Pegiat Demokrasi Beberkan Ini!

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, seusai acara Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, moratorium atau pembekuan izin baru bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tetap berlaku sepanjang tahun 2026. “Masih akan dimoratorium tahun ini, kita rapikan dulu,” ujar Agusman.

Agusman menjelaskan, OJK saat ini masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol), memastikan kepatuhan regulasi, serta meminimalkan risiko fraud di industri.

Meski sebelumnya sempat beredar kabar pembukaan izin pinjol baru, OJK menegaskan kebijakan tersebut belum akan direalisasikan tahun ini.

Baca Juga : Tawaran Pinjaman Online Terus Mengintai Warga, Ajukan Dana Bergulir Bupati Bandung Susah Cair

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending sendiri telah diterapkan sejak awal 2020. Penerapan kebijakan ini untuk mengevaluasi kepatuhan dan tata kelola pelaku usaha pinjol yang terdaftar di OJK.

Di tengah moratorium izin pinjol, Agusman menyatakan harapannya agar izin bagi fintech lending yang bersifat produktif dapat segera dibuka. Jenis pinjaman daring ini dinilai lebih aman karena memiliki suku bunga relatif lebih rendah dan berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Namun, ia tetap berhati-hati mengingat dinamika industri yang masih tinggi. “Kalau yang fraud itu bagaimana, kan kasihan,” ujar Agusman.

Berdasarkan data per Maret 2026, tercatat 95 perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK. Kebijakan moratorium izin pinjol ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian OJK dalam menjaga stabilitas industri keuangan digital. Upaya ini juga sambil memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk OJK Tegaskan Moratorium Izin Perusahaan Pinjol Baru Selama 2026

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar