Pada 2026, pemerintah memastikan akan menerapkan pencampuran etanol 10 persen (E10) untuk semua jenis bahan bakar berbasis bensin.
Petugas SPBU sedang mengisi bahan bakar kendaraan. Tahun depan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pencampuran etanol E10 untuk semua bahan bakar berbasis bensin. Foto: ist/net
trustjabar.com – Pada 2026, pemerintah memastikan akan menerapkan pencampuran etanol 10 persen (E10) untuk semua jenis bahan bakar berbasis bensin. Presiden Prabowo Subianto kabarnya sudah menyetujui kebijakan tersebut.
“Kita akan dukung arahan pemerintah (pencampuran Etanol E10 pada bahan bakar berbasis bensin) tersebut,” Kata Mantiri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pun menuturkan hal serupa. Ia menegaskan program E10 ini akan bersifat wajib mulai tahun depan. Hal itu sebagai upaya untuk mencapai kemandirian energi nasional.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ESDM menunjukkan defisit pasokan dengan kebutuhan etanol. Pada 2024, kapasitas terpasang produksi etanol hanya mencapai 303 ribu kilo liter per tahun. Dari produksi tersebut, realisasi produksi aktualnya hanya 161 ribu kilo liter etanol. Sementara itu, implementasi E10 secara penuh membutuhkan minimal 890 ribu kilo liter etanol per tahun.
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita memperingatkan agar kebijakan pencampuran E10 pada bahan bakar berbasis bensin ini tidak menjadi alasan impor etanol besar-besaran. Ia mendesak pabrik di Bojonegoro harus menjadi prioritas utama agar mampu menutup defisit pasokan etanol.
Untuk mengatasi defisit etanol ini, pemerintah merencanakan pembangunan pabrik etanol berkapasitas besar di Bojonegoro dengan nilai investasi mencapai Rp 19 triliun. Pertamina New & Renewable Energy pun menargetkan tambahan produksi sebesar 30 ribu kilo liter dari pabrik Glenmore Banyuwangi pada 2025-2026.
Sebagai informasi, penelitian penggunaan etanol pada bahan bakar berbasis bensin di Indonesia sudah berlangsung puluhan tahun. Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Prof Wardana menyatakan, riset etanol telah dilakukan pada 1980-an. Hasilnya pun cukup positif.
Wardana menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, sampai 30 persen masih bagus. Malahan, efisiensi menjadi tinggi. Apalagi 10 persen sudah meningkatkan oktan bahan bakar.
Akan tetapi, keputusan mempercepat penggunaan etanol E10 pada bahan bakar berbasis bensin ini, menuai kritik. Hal itu lantaran infrastruktur produksi etanol di Indonesia belum sepenuhnya siap.
Semula, pemerintah mewacanakan penerapan kebijakan ini pada 2027, namun pada akhirnya mempercepatnya pada 2026.
Pengamat energi, Putra Adhiguna dari Energy Shift Institute menilai, langkah ini bertolak belakang dengan visi ketahanan energi karena pada akhirnya akan bergantung pada impor etanol. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Pemerintah Terapkan Kebijakan Pencampuran Etanol E10 di Semua Bahan Bakar Berbasis Bensin
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.