Jumat, 02 Oktober 2026
Breaking News
inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas di Aplikasi blu Pegadaian Perluas Layanan Tabungan Emas ke Ekosistem Digital BCA Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Raih Sertifikasi ISO 22301:2019 Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang
Hukum dan Kriminal
Nasional
Penulis: Cep 2025-09-01 15:10:00

Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025), terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

trustjabar.com – Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tragedi pilu itu menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).

Dua pelaku itu yakni Danyon IV Brimob Polri Kompol K dan Bripka R. Dari informasi, Bripka R ini yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden yang menimpa Affan.

Baca Juga : Propam Polri Amankan Tujuh Anggota Brimob Tragedi Pejompongan

Dalam konferensi pers secara langsungnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan fakta yang terjadi.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 pelaku itu ada dua kategori pelanggaran. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Ia menjelaskan, pada saat kejadian itu Kompol K duduk di kursi rantis yang dikemudikan Bripka R.

“Untuk kategori berat (pelanggaran dalam tragedi Pejompongan), dapat dituntut (sanksi) PTDH,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Sementara bagi 5 pelaku tragedi Pejompongan lainnya terancam sanksi demosi atau penundaan pangkat dan pendidikan. Mereka adalah yakni Aipda MR, Briptu D, Briptu MA, Baraka J, dan Baraka Y. Saat itu, lima orang ini duduk di belakang rantis.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengamankan 7 anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan yang menewaskan Affan Kurniawan. Dalam akun media sosial X, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengusut tuntas tragedi di Pejompongan ini.

“Pelanggaran sedang ini sanksinya berupa demosi atau patsus. Kami akan segera melakukan gelar perkara kasus ini (tragedi Pejompongan) dengan melibatkan pihak eksternal, besok (Selasa, 2 September 2025). Pihak itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM,” tuturnya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar