Senin, 03 Agustus 2026
Breaking News
Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Daftar Jadi Bakal Calon Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Berkomitmen Ini! Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah dan UMKM Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial
Bandung Raya
Daerah
Hukum dan Kriminal
Penulis: Abbas 2025-08-17 20:57:00

Belasan Ribu Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi di HUT ke-80 RI

Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi umum di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Belasan Ribu Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi di HUT ke-80 RI

18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

trustjabar.com - Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi umum di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 pada 17 Agustus 2025. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Remisi tersebut kategori Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).

Erwan berharap pemberian remisi ini dapat memberikan spirit dan semangat bagi para warga binaan, agar lebih giat lagi dalam mengikuti pembinaan.

“Dan jangan lagi mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan sehingga mereka harus masuk ke lembaga pemasyarakatan,” tutur Erwan.

Baca Juga: Dua Lembaga Hukum Tangani Kasus PT BDS Kabupaten Bandung, Publik Menunggu Hasil Nyata

Erwan juga berpesan untuk menjadikan momentum HUT ke - 80 RI sebagai penyemangat untuk para narapidana sebagai warga binaan berinstrospeksi diri dan berupaya mendapat remisi dengan terus memperbaiki diri. Selain itu, para warga binaan juga harus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Jangan hanya sekadar menghabiskan masa di dalam tahanan ini dengan tidak ada perbaikan,” pesan Erwan.

“Nanti ketika kembali ke tengah-tengah keluarga dan juga masyarakat, bisa diterima dengan baik. Mereka pun sudah harus siap aktivitas apa  setelah keluar nanti,” sambungnya.

Erwan menanggapi terkait masih adanya masyarakat yang tidak menerima kembali warga binaan yang telah bebas. Dia berpesan agar warga binaan senantiasa menunjukkan niat baik dan bertekad untuk merubah hidup di masa depan.

“Pasti ada penerimaan dan juga ada penolakan dari warga masyarakat. Tetapi dengan memperlihatkan kesungguhan kita untuk lebih baik lagi, Insya Allah masyarakat pun akan menerima,” ujar Erwan.

Remisi di Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebutkan, narapidana penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat berjumlah 18.439 orang. Sedikitnya 449 di antaranya langsung bebas. Sedangkan penerima remisi dasawarsa di seluruh Jawa Barat berjumlah 19.414 orang.

“Artinya, remisi umum 1 setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara remisi umum 2 setelah mendapatkan remisi dia bisa langsung hidup udara segar, bisa langsung bebas,” jelas Kusnali.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 Tersangka

“Pemberian Remisi Dasawarsa dalam siklus 10 tahun, pada saat peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Dan perolehan untuk remisi dasawarsa adalah 1 per 12 kali masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” paparnya.

Adapun terkait syarat narapidana mendapat  remisi umum dan remisi dasawarsa, Kusnali mengatakan tidak ada pembeda syarat.  Mereka tentu harus berkelakuan baik dan secara administrasi sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. (Abbas/trustjabar/R3)  

Komentar

0 komentar untuk Belasan Ribu Narapidana di Jawa Barat Peroleh Remisi di HUT ke-80 RI

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar