Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyerahkan usulan LP2B sekitar 24.200 hektar, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Anggota DPR RI Dadang Naser saat melakukan kunjungan kerja ke ATR BPN Kabupaten Bandung, Senin (19/10/2026) membahas mengenai pengendalian lahan LP2B di Kabupaten Bandung. Foto: cep/trustjabar
trustjabar.com – Seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan lahan permukiman saat ini, seolah memaksa perubahan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) beralih fungsi. Perlunya kebijakan pemangku kebijakan daerah dalam turut menjaga eksisting lahan pertanian agar tetap terlindungi tanpa tergerus menjadi lahan pemukiman terlebih menjadi lahan industri.
Baca Juga : Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo
Dikonfirmasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Kepala Seksi Wilayah V Kabupaten Bandung Aria Wijaya menuturkan, terkait pengendalian lahan pertanian ini pihaknya berpedoman kepada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Meski demikian, saat ditanya mengenai luas sebaran LP2B di Kabupaten Bandung, Aria mengaku saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti.
Namun Aria menegaskan, dalam upaya mengendalikan LP2B agar tidak berubah fungsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Kami melakukan sinkronisasi data mengenai sebaran lahan LP2B di Kabupaten Bandung ini dengan pemerintah daerah. Hal itu agar sebaran luasan LP2B di Kabupaten Bandung tetap terjaga. Untuk data rinci berapa LP2B di Kabupaten Bandung, saat ini saya belum memegang datanya secara pasti,” ungkapnya di Soreang, Senin (19/10/2026).
Aria menegaskan, saat ini untuk mengendalikan LP2B eksisting di Kabupaten Bandung selain melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah daerah, pihaknya juga melakukan survei lapangan. Dengan demikian, antara data yang ada dengan kondisi nyata di lapangan lebih sinkron.
Dimintai keterangannya, anggota DPR RI Dadang Naser saat melakukan kunjungan kerja ke ATR BPN Kabupaten Bandung menuturkan, perlunya pengendalian LP2B ini. Ia berharap, pemerintah daerah pun turut berperan aktif dalam mempertahankan sebaran LP2B agar tidak terus menurun seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan untuk permukiman.
“Tentunya di tatanan kebijakan pemerintah daerah pun harus memperhatikan sebaran LP2B di Kabupaten Bandung ini. Jangan sampai sebaran luasan LP2B di Kabupaten Bandung ini terus menyusut,” ucapnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyerahkan usulan LP2B sekitar 24.200 hektar, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Bersamaan dengan usulan itu, pihaknya berharap pemerintah pusat menjamin LP2B mendapat dukungan infrastruktur pertanian. Selain irigasi, lahan pertanian -terutama berstatus LP2B- perlu terjamin dari sisi jalan usaha tani.
Dalam keterangan resmi Pemkab Bandung beberapa waktu lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengklaim menyiapkan intensif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawah LP2B. Insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) LP2B. Pemkab Bandung pun mengaku telah menyerahkan usulan LP2B in kepada Kementerian ATR BPN. (cep/trustjabar.com/R1)
Komentar
0 komentar untuk Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.