Senin, 19 Oktober 2026
Breaking News
Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026 Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Hangtuah Jajaki Kabupaten Bandung Jadi Home Base IBL, Bawa Dampak Positif Bagi Atlet Basket dan UMKM Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026
Bandung Raya
Daerah
Penulis: Cep 2026-10-19 16:42:00

Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyerahkan usulan LP2B sekitar 24.200 hektar, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah

Anggota DPR RI Dadang Naser saat melakukan kunjungan kerja ke ATR BPN Kabupaten Bandung, Senin (19/10/2026) membahas mengenai pengendalian lahan LP2B di Kabupaten Bandung. Foto: cep/trustjabar

trustjabar.com – Seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan lahan permukiman saat ini, seolah memaksa perubahan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) beralih fungsi. Perlunya kebijakan pemangku kebijakan daerah dalam turut menjaga eksisting lahan pertanian agar tetap terlindungi tanpa tergerus menjadi lahan pemukiman terlebih menjadi lahan industri.

Baca Juga : Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo

Dikonfirmasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Kepala Seksi Wilayah V Kabupaten Bandung Aria Wijaya menuturkan, terkait pengendalian lahan pertanian ini pihaknya berpedoman kepada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Meski demikian, saat ditanya mengenai luas sebaran LP2B di Kabupaten Bandung, Aria mengaku saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti.

Namun Aria menegaskan, dalam upaya mengendalikan LP2B agar tidak berubah fungsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Kami melakukan sinkronisasi data mengenai sebaran lahan LP2B di Kabupaten Bandung ini dengan pemerintah daerah. Hal itu agar sebaran luasan LP2B di Kabupaten Bandung tetap terjaga. Untuk data rinci berapa LP2B di Kabupaten Bandung, saat ini saya belum memegang datanya secara pasti,” ungkapnya di Soreang, Senin (19/10/2026).

Aria menegaskan, saat ini untuk mengendalikan LP2B eksisting di Kabupaten Bandung selain melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah daerah, pihaknya juga melakukan survei lapangan. Dengan demikian, antara data yang ada dengan kondisi nyata di lapangan lebih sinkron.

Perlu Adanya Kebijakan Pemerintah Daerah Pertahankan Lahan LP2B

Dimintai keterangannya, anggota DPR RI Dadang Naser saat melakukan kunjungan kerja ke ATR BPN Kabupaten Bandung menuturkan, perlunya pengendalian LP2B ini. Ia berharap, pemerintah daerah pun turut berperan aktif dalam mempertahankan sebaran LP2B agar tidak terus menurun seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan untuk permukiman.

Baca Juga : Implementasikan Falsafah Sunda Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Mantan Bupati Bandung Bagikan Ratusan Bibit Pohon Produktif

“Tentunya di tatanan kebijakan pemerintah daerah pun harus memperhatikan sebaran LP2B di Kabupaten Bandung ini. Jangan sampai sebaran luasan LP2B di Kabupaten Bandung ini terus menyusut,” ucapnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyerahkan usulan LP2B sekitar 24.200 hektar, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Bersamaan dengan usulan itu, pihaknya berharap pemerintah pusat menjamin LP2B mendapat dukungan infrastruktur pertanian. Selain irigasi, lahan pertanian -terutama berstatus LP2B- perlu terjamin dari sisi jalan usa­ha tani.

Dalam keterangan resmi Pemkab Bandung beberapa waktu lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengklaim menyiapkan intensif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawah LP2B. Insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) LP2B. Pemkab Bandung pun mengaku telah menyerahkan usulan LP2B in kepada Kementerian ATR BPN. (cep/trustjabar.com/R1)

Komentar

0 komentar untuk Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.
TrustJabar